Suarageram.co – Mantan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang berinisial DS ditangkap oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/11/2023) di rumahnya di Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka DS ditangkap Kejaksaan Kabupaten Tangerang karena melakukan tindak pidana Korupsi dana desa saat menjabat sebagai Pjs Kades Pesanggrahan pada tahun 2021.

Tersangka DS melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana desa berupa bantuan langsung tunai ( BLT) senilai 138 juta, selain melakukan korupsi BLT, tersangka juga melakukan korupsi fisik berupa pekerjaan paving blok, pekerjaan Jembatan, Pekerjaan TPT, dan gorong – gorong senilai 264 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021, saat itu tersangka menjabat sebagai PJ Kades Pesanggarahan Kecamatan Solear, DS awalnya telah dipanggil pada Oktober 2023, namun tersangka tidak kooperratif, sehingga tim dari Pidana Khusus dan Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku.

“Kita telah menetapkan tersangka Eks ASN Kecamatan Solear berinisial DS, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan,”tandasnya. (Red)