Suarageram.co – Meski telah dilakukan penandatanganan petisi penolakan peredaran obat-obat terlarang golongan G jenis Tramadol Hekcimer di wilayah Kecamatan Solear juga Kecamatan Jayanti oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh Agama, Lembaga, Ormas juga awak media pada 9 dan 22 Mei 2023 lalu.

Kios yang disinyalir menjual obat Tramadol/ Excimer yang berkedok toko kosmetik tersebut hingga hari ini masih tetap saja buka dan melayani para pembeli, seolah olah aparat penegak hukum (APH) dinilai tak berdaya.

Aktivis asal Solear Zul Karnaen menyebut, peredaran obat-obat terlarang diwilayah Solear maupun Jayanti masih terus terjadi, Zul yang kerap disapa Dewo ini menyayangkan hal ini masih terjadi. Imbuh dia, kemana pengawasan dari pihak terkait, kemana APH.

“Apakah karena sudah koordinasi seperti yang didengungkan oleh para pelaku usaha, sehingga terkesan tutup mata, ini miris,” ucap Zul Karnaen Minggu (28/5/2023).

Lanjut Zul, terpantau dilokasi, keberadaan kios penjual obat haram tersebut di perempatan Pala Ds.Cerundeu, Samping Stasiun Kereta Api Tigaraksa Ds.Cikasungka, perbatasan Cikasungka – Maja, depan perum Grand Balaraja Ds.Pasanggrahan dan Kp.Pasir Ds.Munjul Kecamatan Solear yang kiosnya terpantau masih tetap buka.

“Jika APH tidak ada tindakan, biarkan kami yang akan melakukan aksi, keberadaan kios-kios obat tersebut sudah meracuni generasi muda,” tandasnya.
IMG 20230528 WA0181
Sementara H. Alamsyah salah satu aktivis asal Jayanti yang tergabung dalam Gerakan Peduli Anak Bangsa pun bersuara, ia menyebut, ini adalah persoalan serius yang akan kami sikapi bersama seluruh element masyarakat dan pemuda.

“Keberadaan mereka yang menjual obat-obatan terlarang tersebut telah merusak generasi anak bangsa, negara akan hancur jika ini dibiarkan,” geram Alam.

Dampak buruk, ujar dia, itu sangat jelas sekali, dimana banyaknya atau meningkatnya kriminalitas yang menjerat para kalangan remaja, juga rusaknya otak dikalangan remaja akibat menelan obat yang tergolong keras itu.

Minggu lalu pada 22 Mei 2023 Gerakan Peduli Anak Bangsa telah melakukan deklarasi di kantor kecamatan Jayanti dengan menolak keras keberadaan kios-kios pengedar obat terlarang tersebut.

“Penolakan peredaran obat terlarang dalam waktu dekat kami akan melakukan long march menuju Polresta Tangerang dan kantor Bupati Tangerang untuk menyerukan penolakan keberadaan obat-obatan terlarang yang di edarkan melalui kios-kios berkedok toko kosmetik, APH harus melakukan tindakan agar wilayah kabupaten Tangerang aman dan kondusif, pungkasnya. (Red).