Suarageram.co – Ketua Dewan Perwakilan Pusat(DPP) Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia,(APDESI), Surta Wijaya ingatkan Kepala Desa Cikupa jangan asal laporkan warganya.

Perkataanya itu menanggapi perihal 12 warga Cikupa, yang dilaporkan Kadesnya, yakni Ali Mahpud kepada pihak Kepolisian atas kasus sengketa lahan.

Ia mengatakan sebaiknya yang bersangkutan menarik kembali laporan terhadap warganya. Sebab, menurutnya sebagai pemimpin harus mengutamakan jalan musyawarah.

Terlebih, lanjutnya ini adalah persoalan tanah, dimana terkadang kades yang masih baru itu harus tau silsilah kronologis tanah tersebut.

Karena tidur aja pasti gak enak gitu kan, kalau pemimpin laporin warganya sendiri,” katanya, Selasa (3/10/2023).

Surta menyebut perlu adanya solusi terbaik, karena 12 warga itu telah menempati lahan yang sudah dibangun rumah selama puluhan tahun secara turun temurun.

Katanya, paling tidak kalau dipindahkan atau direlokasi harus dengan layak, agar mereka tidak tersangkut hutang.

“Kan gak mungkin orang itu diusir begitu aja, negara itu harusnya melindungi warganya,” ucapnya.

Surta mengungkap, jika melihat kondisi aset desa yang tidak ter-inventarisir dengan baik, tidak menutup kemungkinan perkara itu akan dimenangkan oleh warga.

Dirinya yang juga menjabat sebagai Kades di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang selama tiga periode itu menyatakan biasanya warga yang menempati lahan selama lebih 20 tahun. Tanah itu akan menjadi hak milik warga tersebut.

“Banyak hal-hal di desa saya juga, sampai ada sebelum jaman saya, warga mendiami lahan diatas 50 tahun,” terangnya.

“Meski itu aset desa, kalau sudah 20 tahun ke atas, apalagi bayar pajak, itu akan menjadi miliknya,” tandasnya. (Deri/Red).