Suarageram.co – Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang putusan pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jum’at (29/03/2024), sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang berjalan dengan tertib, dalam sidang tersebut, Bawaslu membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif dengan Pelapor Caleg Akmaludin Nugraha.

“Meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun Bawaslu tidak bisa merubah hasil Pemilu 2024 pada Dapil 6, “terang Ikbal Al Ambari komisioner Bawaslu kepada wartawan.

Ikbal mengatakan, pada putusan Bawaslu tersebut tidak mempengaruhi hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang.

Sementara Kuasa hukum terlapor PPK Kecamatan Kelapa Dua Rudini menghormati keputusan Bawaslu tersebut, dalam keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang, Bawaslu didalam keputusannya berisi bahwa berdasarkan surat ketua Bawaslu RI nomor 290 / PP .00.00/K/03/2024 tanggap 15 Maret 2024 tentang petunjuk hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jadi dalam hal ini yang menjadi pelapor dari Caleg Akmaludin adalah PPK Kecamatan Kelapa Dua, bukan Celeg Ibu Gita Swarantika.

“Meskipun pelanggan administratif terbukti pada sidang Bawaslu,namun tetap tidak bisa merubah hasil perolehan suara Pemilu,”tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.