Suarageram.co – Hasil keputusan sidang atas dugaan kasus penggelembungan suara Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Banten 3 yang telah dilaporkan oleh Caleg Muhamad Rizal, dinilai tidak jelas dan merusak marwah lembaga.

Aktivis sekaligus pengamat politik di Kabupaten Tangerang H. Alamsyah MK mengatakan, Keputusan Bawaslu dengan Nomor : 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 dengan pelapor saudara muhammad rizal adalah sebuah keputusan yang abu-abu dan tidak jelas dan tidak ada ketegasan.

“Ini akan menjadi catatan yang sangat buruk bagi Bawaslu itu sendiri yang mana jelas jelas dalam surat keputusan tersebut tertuang kalimat demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, namun keputusan ini saya menilai yang abu-abu dan tidak jelas dan tidak ada ketegasan sama sekali,” ucap Alamsyah seusai mengamati surat keputusan Bawaslu tersebut, Sabtu (30/3/2024).

IMG 20240331 003243
Salinan surat keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang

Alamsyah mengaku tidak ada kepentingan dalam persoalan tersebut, namun sebagai masyarakat yang cinta Demokrasi, ia merasa prihatin dalam hasil keputusan Bawaslu dalam perkara dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Pasar Kemis.

“Saya sama sekali tidak memiliki kepentingan dengan mereka yang berperkara, kenal juga tidak, hanya sebagai masyarakat yang cinta alam Demokrasi, saya merasa prihatin jika melihat hal seperti ini, ingat..! Jangan pernah ada wakil rakyat yang duduk tanpa di pilih oleh rakyat, kasihan rakyat yang sudah meluangkan waktunya untuk memilih wakil mereka yang di yakini mampu memperjuangkan aspirasi mereka tapi malah di curi suaranya untuk mereka yang tidak di pilih,” tegas Alam prihatin.

Kata Alam, jika dibaca dengan seksama dan pelajari, jelas sekali dalam poin nomor 2 yang mana menyatakan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu yang sangat merugikan orang lain, hanya diberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.

“Sudah jelas terbukti, menurut hemat saya sanksi sebuah teguran dapat di berikan yang bersifat masih di kategorikan kesalahan yang kecil, ini kan sudah jelas perbuatannya sudah merugikan orang lain dan merugikan rakyat yang mana dengan sengaja mencuri suara rakyat,” ujarnya.

Seharusnya tegas Alamsyah, Bawaslu dapat menggali lebih dalam lagi terkait point II karena anak kecil saja tahu tidak mungkin ada oknum PPK melakukan hal tersebut tanpa perintah atau yang meminta.

“Apa kepentingannya buat dia kalau hanya inisiatif sendiri. Menurut saya Ini hal yang sangat menarik untuk di gali lebih dalam lagi, siapa yang memerintahkan atau siapa yang memesan. Dan apa yang telah di terima. Kalau sudah jelas kan namanya pidana, dan harus di tangani oleh Gakkumdu, Bawaslu yang nanti nya harus melimpahkan ke penegak hukum, saya yakin pasti akan terungkap semua,” terang dia.

Menyikapi hal ini, ia akan segera membuat surat pengaduan resmi ke Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi Banten dan DKPP RI agar permasalahan ini dapat di kaji kembali atas nama keadilan. (Han)

Editor : Burhanuddin.