Suarageram.co – Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten menggelar acara dengar pendapat bersama keluarga lakalantas berinisial JUH, Selasa 7 Maret 2023.

Mantan Istri JUH, Tres Priawati mengatakan tidak terima lantaran suaminya yang tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Syeh Mubarok, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 11 Mei 2022 lalu, dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Menurut Tres, penetapan tersangka kepada almarhum mantan suaminya itu tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dilapangan.

Selain itu, Tres menyebut, adanya beberapa kejanggalan misalnya saja seperti isi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berbeda dengan pernyataan Kasat Lantas di media.

Kemudian, berbeda nya pernyataan sopir dan kernet saat dihadapan Kanit dan penyidik.

Untuk itu, Tres meminta pihak kepolisian agar mencabut status tersangka kepada JUH dan segera mencabut surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

“Setelah itu proses hukum secara normatif, sesuai fakta hukum yang ada,” kata Tres kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Tangerang, Kompol. Fikry Ardiansyah menyatakan kasus laka yang menimpa JUH sudah selesai.

Kata Fikry, jikapun ada ketidakpuasan dari pihak keluarga, dirinya mempersilakan dan memberikan ruang bagi keluarga untuk melakukan upaya hukum lain.

“Jika memang tidak puas dengan penyidikan dan penyelidikan yang pihak kami lakukan, kami membuka ruang bagi keluarga melakukan upaya hukum lain,” tandasnya. (Deri).