Suarageram.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial AS dengan status ASN pada Dinas Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Menurut keterangan resmi Kajati Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penahanan terhadap AS dengan status ASN pada Dinas Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dimana AS tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

“Tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari Sdr P,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (6/5/2024).

IMG 20240506 222225
Kejati Banten Tahan 1 Tersangka Korupsi Proyek Breakwater Cituis

Gratifikasi atau tindakan korupsi itu bermula terjadi sekitar pada Februari 2023, Dimana tersangka AS melakukan pertemuan dengan Sdr P untuk membahas mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten TA 2023.

Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud, dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen per seratus dari nilai proyek.

“Jadi commitment fee yang diterima sebesar 460 juta rupiah dengan tanda jadi sebesar 200 juta rupiah. Selanjutnya Sdr P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik Tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri AS dengan total sebesar Rp. 407 500 000, ungkapnya.

Lanjut Rangga, Saat ini untuk tersangka AS terjerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan untuk selanjutnya bahwa terhadap tersangka AS akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Mei 2024 sampai tanggal 25 Mei 2024 di rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang, tutupnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.
Source : Derap TV.