Suarageram.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan penyelidikan penyimpangan dana desa di tiga desa yakni Desa Kutruk, Desa Sukamanah dan Desa Taban, hal tersebut dikatakan Kasi intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra kepada wartawan, Selasa (7 /11/2023).
“Kita akan melakukan penyelidikan dan sebelumnya kita telaah dulu laporan yang masuk,” terang Doni Saputra Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang saat dihubungi
Penyelidikan tersebut sambung Doni merupakan bagian terpenting untuk mengetahui sejauh mana penyimpangan tersebut, setiap laporan masuk ke Kejaksaan kata Doni tentunya akan ditindak lanjuti, namun untuk jadwal dan agenda masih belum ditentukan, karena saat ini laporan belum ditelaah.
“Nanti dulu kita telaah laporan yang masuk, dan akan kita akan bahas dengan tim penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Diduga terjadi penyelenggara anggaran dana desa (ADD), tiga Desa di Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (LSM KOMPPI) mengatakan, Laporkan Pengaduan atas Adanya Penyelewengan Anggaran yang mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Tahun 2022 yang dianggarkan melalui APBN. (Red).
Tinggalkan Balasan