Suarageram.co – Sebagai bentuk keseriusan pemerintah desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten dalam rangka tata kelola dan tertib administrasi bagi para pelaku usaha di wilayah nya, Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Agus Setyantoro akan melayangkan surat laporan resmi kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang Banten ihwal sejumlah pelaku usaha yang nakal atau yang tak berizin.

“Surat resmi sudah saya siapkan, dengan segera saya kirimkan ke Bupati Tangerang cq Dinas Komunikasi (Kominfo) dan tembusan ke beberapa OPD di Kabupaten Tangerang,” ungkap Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro saat ditemui di kantornya, Rabu (6/9/2023).

IMG 20230904 095649
Tertib Administrasi, Kades Pesanggrahan Minta Usaha FO/Wifi Bikin Izin Lingkungan, (foto, red/Suarageram).

Dalam surat laporannya, pemangku kebijakan di wilayah desa Pasanggrahan itu meminta pemerintah daerah Kabupaten melalui OPD terkait untuk melakukan penertiban sejumlah usaha jaringan kabel fiber optik (FO) alias Wifi yang hingga saat ini belum memiliki izin lingkungan desa Pasanggrahan.

“Dalam surat itu, saya atas nama pemerintah desa Pasanggrahan, melaporkan adanya jaringan dan kegiatan pemasangan jaringan kabel fiber optik (FO)/WiFi di lingkup Desa Pasanggrahan masih belum berizin dan beroperasi tanpa izin lingkungan melalui desa Pasanggrahan,” terang Agus Setyantoro.

Oleh karena itu lanjut Agus Setyantoro, ia meminta Kominfo bekerjasama dengan Satpol PP, DPMPTSP/bagian Perizinan, DRTB, Aset Daerah/BPKAD Kabupaten Tangerang, Kecamatan Solear dan Trantib Solear untuk melakukan penertiban serta penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, Agus menegaskan, bahwa pemerintah desa Pasanggrahan tetap mendukung kemajuan usaha di wilayah nya namun harus ditempuh aturan yang ada.

“Usaha di Pasanggrahan saya dukung, tapi jangan juga melanggar aturan yang ada, namun saya tetap menghimbau kepada pelaku usaha yang belum membuat izin lingkungan atau memperbaharui izin lingkungan di desa untuk segera ke desa, sebelum dilakukan penertiban oleh pihak terkait,” tandasnya. (Red).