Suarageram.co – Kasus dugaan Panwascam Jayanti SRJ minta duit terhadap SWD salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Demokrat di wilayah Dapil 1 itu bernada desakan yang disertai dengan ancaman.

Hal itu dibuktikan dengan adanya pesan WhatsApp yang ditujukan kepada SWD, dalam pesan WhatsApp itu, SRJ mendesak SWD untuk merespon pesan WhatsApp nya serta meminta SWD untuk datang ke suatu tempat yang sudah ditentukannya.

“Assalamualaikum pak,, posisi,. Saya tunggu jam 11.00 ada tempat ngopi dipangkat.. pas pintu air sebelum perbatasan Pasir Gintung. Sendirian aja pak,.. tolong direspon wa nya pak,” isi pesan WhatsApp SRJ kepada SWD, dikutip Kamis (18/1/2024).

Tak berselang lama, oknum Panwascam Jayanti SRJ kembali mengirimkan pesan WhatsApp nya, meminta SWD untuk segera menyambanginya.

“Ayeuna ditunggu didinya,, jam baraha kadiyena pak, ditunggu,,, tolong direspon wa saya pak,” ucap SRJ.

SWD pun menjawab pesan WhatsApp SRJ, ” ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPC partai Demokrat tentang permintaan Panwas Kecamatan Jayanti.

“Kalau besok belum ada jawaban dari bapak, Koordiv PP akan meregistrasi hal ini karena besok hari terakhir pak, pesan nya gitu,” ujar SRJ dalam chatting WhatsApp nya.

Sementara SWD pun menjawab pesan WhatsApp SRJ dengan menanyakan jam berapa serta keberatan dengan angka 20 juta rupiah tersebut.

“Atu berapa yang saya sampaikan berapa,, nanti akan kita rembugkan dengan 3 komisioner,,, bapak bisanya ?. Dan malam ini bisa selesai semua,” terang SRJ dalam chatting WhatsApp nya.

Dilain tempat aktivis asal Jambe Ahmad mengecam keterangan dari oknum Panwascam Jayanti tersebut, ia menilai keterangan yang SRJ disampaikan ke salah satu media online itu sama saja pembohongan publik.

“Kata dia Caleg nya yang minta ketemu diluar, padahal dalam chatting WhatsAppnya, SRJ lah yang mendesak untuk ketemu, ini kan sudah bohong,” imbuh Ahmad.

Kendati begitu lanjut Ahmad meminta untuk proses Hukum terkait ancaman dan pemerasan harus berlanjut. (Han).

Editor : Burhanuddin.