Suarageram.co – Dua orang saksi pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kepala bidang hubungan industrial dan pengendalian tenaga kerja (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Banten Desyanti SH MH melalui siaran kanal YouTube media nasional CNBC beberapa waktu lalu, kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor.

Ketua umum LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK membenarkan adanya pemanggilan saksi pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kepala bidang hubungan industrial dan penempatan tenaga kerja (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Banten.

Ia menyebut bahwa kasus tersebut masih terus bergulir dan saat ini dua saksi pelapor memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polresta Tangerang.

“Ada dua orang saksi pelapor yang siang tadi dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polresta Tangerang,” ujar Alamsyah, Selasa (2/8/2023).

Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik lembaga sosial kontrol (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) itu masih terus berjalan, ia bersama lembaga dan Ormas lainnya yang tergabung dalam ALTAR itu, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui bahwa Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Dr. Desyanti, SH.,MH telah diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Kriminal Khusus Polresta Tangerang, Polda Banten pada Rabu 12 Juli 2023 lalu.

Desyanti mendatangi Mapolresta Tangerang sekitar pukul 13.15 WIB, dengan mengenakan baju kemeja putih dan Jilbab warna-warni.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf membenarkan bahwa Desyanti hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dimana, yang bersangkutan dimintai keterangan selama 4 Jam, atau sekira pukul 17.00 WIB. (Red).