Suarageram.co – Bawaslu Kabupaten Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu atas laporan DPD PKS terhadap terlapor mantan kader PKS berinisial WYM yang kini hengkang dan menjadi Caleg pada partai Gelora dapil 1 nomor urut 1.

Sidang kedua yang digelar di kantor sekretariat Bawaslu pada Senin (4/12/2023) itu, pihak Bawaslu meminta terlapor untuk memberikan jawaban tertulis. Sementara pada sidang perdana yang digelar pada Kamis 30 November 2023 lalu, terlapor tidak hadir.

Diketahui, pada sidang lanjutan ini, pihak terlapor menghadirkan kuasa hukum nya Abu Bakar dan Yasen, sementara pelapor menghadirkan kuasa hukum nya Nurul Amalia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, usai sidang mengatakan pihak terlapor menghadirkan kuasa hukumnya, akan tetapi karena kuasa hukum terlapor tidak memberikan jawaban tertulis.

“Dalam sidang tadi kami berikan kesempatan kuasa hukum terlapor memberikan kisi kisi jawaban secara lisan, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, Tanggal 7 Desember 2023. Kuasa Hukum terlapor diminta untuk memberikan jawaban secara tertulis yang dibuat rangkap tiga,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik.

Sementara Irfan Rifai, Kuasa Hukum pelapor mengatakan yang hadir dalam persidangan Kuasa Hukum DPD PKS di Bawaslu tadi ialah Ibu Nurul Amalia.

“Saya tidak dapat hadir karena berbenturan dengan jadwal sidang di PN Jakarta Barat, intinya hari ini kuasa hukum terlapor tidak mengikuti prosedur dengan menyerahkan jawaban tertulis dan dibuat tangkap tiga tapi hanya menjawab secara lisan saja, dan didengarkan di persidangan tapi tidak dianggap memberi jawaban karena tidak sesuai dengan Perbawaslu,” ujarnya.

Ia berharap pihak terlapor dapat memberikan jawaban tertulis sebagaimana hukum acara persidangan di Bawaslu, agar persidangan dapat cepat selesai karena adanya pembatasan waktu dalam Perbawaslu.

“Tim kami untuk sidang berikutnya akan mempersiapkan bukti dan saksi siapa yang akan dihadirkan, termasuk ahli,” pungkasnya. (Red)