Suarageram.co – Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang AKP Eldi SH menegaskan, jika pelaku usaha penjualan minuman keras (Miras) berinisial ASB masih nekat menjual barang haram di wilayah hukum nya, AKP Eldi pastikan akan disikat habis.

Demikian diutarakan Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH saat dikonfirmasi pasca insiden penggerudukan oleh ratusan warga pada sebuah toko penjualan minuman keras (Miras) milik ASB yang terletak di kampung Kapudang Desa Sukatani dan di Perumahan Regency Blok A 19 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang pada Senin malam 25 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Warga yang geram atas penjualan Miras siang malam itu, terlebih di bulan puasa Ramadhan langsung menyita serta menghanguskan Miras tersebut di lapangan terbuka.

“Jika masih menjual Miras lagi, maka saya nanti yang langsung tindak habis bila ada informasi dia nekat berjualan lagi,” ungkap Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH, Selasa (26/3/2024).

IMG 20240326 102500
Surat pernyataan untuk tidak melakukan penjualan Miras lagi di wilayah hukum Polsek Cisoka.

Kendati demikian, saat disinggung adakah sanksi lain untuk pelaku penjualan Miras yang disinyalir kerap memasarkan produk yang memabukkan itu di wilayah Kecamatan Cisoka dan Solear, Eldi menyebut ia sangat menghormati upaya masyarakat dalam memberantas peredaran Miras di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang dengan membuat surat pernyataan untuk pelaku penjualan Miras agar tidak berbuat lagi.

“Karena tadi juga langsung hadir bersama tokoh agama, semua pihak komitmen dengan surat pernyataan tersebut. Karena aturan miras bukan tindak pidana, namun menimbulkan keresahan. Surat pernyataan buat dasar kita bertindak ke depan untuk menertibkan,” tegas AKP Eldi SH Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang. (Han)

Editor : Burhanuddin.