Kapolresta Tangerang Ancam Berikan Sanksi Tegas Anggota yang Terlibat Peredaran Miras dan Narkotika

Suarageram.co  – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti terlibat dalam peredaran minuman keras dan narkotika di wilayah.

Sigit meminta masyarakat untuk melapor jika adanya temuan oknum polisi, khususnya di tubuh Polresta Tangerang yang terbukti imembekingi atau ikut menjual miras, obat-obatan keras dan narkotika.

“Jika ada oknum laporkan kepada saya dengan buktinya. Saya akan tindak tegas,” kata Kombes Sigit kepada wartawan, dikutip Rabu, (22/2/2023).

Sigit menyebut, bentuk pemberian sanksi tegas itu nantinya disesuaikan dengan jenis kasus atau pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum tersebut, misalnya, pelanggaran disiplin, kode etik atau pidana.

“Untuk tindakan tegas itu nanti disesuaikan dengan kasusnya seperti apa,” ucapnya.

Baca juga: Penemuan Bayi Dalam Kardus Gegerkan Warga Cikasungka Solear

Sebelumnya, Sigit dalam agenda Curhat Jumat, (10/2/2023), di wilayah Cisoka, mememinta seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi segala bentuk peredaran miras dan narkoba.

Himbauan, itu buntut dari maraknya aksi gangster pelajar di Kabupaten Tangerang, dimana kejahatan jalanan itu diduga akibat dari mengkonsumsi miras dan narkoba.

Untuk itu ia pun mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui informasi mencurigakan.

“Kepada masyarakat jangan segan untuk melapor jika ada aktivitas di lingkungan sekitarnya yang mencurigakan,” pungkasnya. (Deri)