Suarageram.co – Aktivis yang juga pengamat politik di Kabupaten Tangerang Banten menilai hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Zulfikar dari Partai Demokrat dinilai tidak logis.

Menurut Alamsyah, apa yang telah dijelaskan oleh kordinator divisi penanganan pelanggaran Pemilu (Datin) Gakkumdu Bawaslu Kabupaten tangerang terkait tahapan klarifikasi pihak-pihak yang kaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu dan administrasi terhadap salah satu caleg DPR RI terkesan seperti candaan sehingga menghasilkan keputusan yang bias dan tidak bisa diterima oleh nalar baik secara hukum maupun politik.

“Kan sudah jelas saat itu Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) di Kecamatan Kresek, lalu sebagian ada yang kampanye ke Kecamatan Sukamulya dengan dalih diver dan rombongan nyusul menurut hasil klarifikasi yang di lakukan oleh Bawaslu terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Alamsyah.

Kata dia, sangat disayangkan pihak Bawaslu menjelaskan pada awak media hanya dengan cerita seperti dongeng, seharusnya sambung dia, by data dan fakta, perlihatkan bukti bukti nya di layar monitor termasuk keberadaan Caleg tersebut pada saat itu.

“Apakah benar yang di Sukamulya adalah hanya rombongannya saja yang nyusul,” terang Ahmad.
IMG 20240103 WA0199
Sementara ujar dia, Bawaslu sendiri tidak detail menjelaskan dasar aturan pemberian sanksi pemotongan masa kampanye selama 7 hari di di Kecamatan Sukamulya.

“Kan harus jelas dasar sanksi tersebut rumusannya dari mana, jika acuannya hanya kebijakan berarti jelas sudah keragu-raguan Gakkumdu dalam memberikan sanksi,” ujar Alam.

Terpisah Ahmad Suhud aktivis asal Jambe pun turut berkomentar, keputusan Sentra Gakkumdu dalam memberikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu itu terkesan setengah-setengah.

“Kami menilai pelanggaran itu termasuk kategori sanksi berat. Namun tertuang dalam keterangan Sentra Gakkumdu itu hanya 7 hari larangan berkampanye di wilayah Kecamatan Sukamulya saja,” kata mantan ketua KIPP Ahmad Suhud.

Suhud juga menilai dalam konferensi pers yang diselenggarakan Gakumdu di Bawaslu tidak melihat unsur lain padahal dalam Gakumdu ada pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan semestinya turut hadir, sehingga rekan media yang hadir bisa bertanya secara mendalam.

“Namun apapun keputusan sudah terjadi kita harus hormati, kendati begitu saya berharap semua pihak melek dengan setiap pelanggan Pemilu yang terjadi baik itu dilakukan oleh peserta pemilu maupun oleh penyelenggara Pemilu,” tandasnya. (Red)