Suarageram.co – Camat Jambe Kabupaten Tangerang Banten H. Chaidir menyikapi adanya penangkapan kepala Desa Taban Kecamatan Jambe Abidin oleh pihak Kepolisian Tangerang Selatan.

“Informasinya seperti itu sudah ditangkap polisi, kasusnya itu jauh sebelum saya tugas di Kecamatan Jambe,” ungkap Camat Chaidir saat ditemui di kantor Desa Taban, Jumat (19/1/2024).

Kendati begitu kata Camat Chaidir, jika kasus diproses lebih lanjut kemudian ada keputusan atau inkrah pengadilan maka terancam diberhentikan dan akan terjadi pergantian antar waktu (PAW).

“Jika sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah maka bisa terjadi pergantian antar waktu (PAW),” ungkap Camat Chaidir.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman menonaktifkan kepala Desa Taban dan mengangkat pelaksana tugas ( PLT) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Berdasarkan undang – undang desa no 14 tahun 2016 tentang desa, jika Kades ditetapkan tersangka maka Camat akan mengangkat PLT dari Sekretaris Desa,” terang Yayat Rohiman saat dikonfirmasi wartawan.

Hanya saja kata Yayat, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Camat Jambe dan secepatnya akan dilakukan rapat untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Taban, sehingga pelayanan masyarakat tidak terhenti.

” Kita akan bahas dengan camat, sambil menunggu surat penetapan tersangka dari Polres Tangerang Selatan,” tandasnya.

Sementara itu oknum Kepala Desa Taban Abidin langsung ditetapkan tersangka oleh penyidik harta dan benda (Harda) Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Polisi kemudian menetapkan tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti yang ada, penyidik menetapkan tersangka A terkait Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KHUP.” terang IPTU Wendi Aprianto Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Wendi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Kecamatan Jambe, kecamatan Parung Panjang dan Kecamatan Rangkas Bitung, namun korban hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah, masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya keatas nama korban dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan penyidik berkas Sdr. A sudah di teliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.