Suarageram.co – Pemerintah desa (Pemdes) Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten akhirnya secara resmi menarik kembali surat permohonan dana tunjangan hari raya (THR) yang sempat beredar di wilayah Desa Sentul.

Diketahui surat pembatalan permohonan tunjangan hari raya (THR) tersebut dengan nomor: 100/56/DS – Stl/IV/2023.

“Surat edaran permohonan tunjangan hari raya (THR) per 6 April 2023 kemarin sudah secara resmi saya tarik kembali,” ungkap Kades Sentul H. Akhmad Nawawi SH, Senin (10/4/2023).

Ia mengaku, penerbitan surat edaran permohonan tunjangan hari raya (THR) itu sebelum pihak desa Sentul mendapatkan informasi larangan dari pemerintah.

“Karena sebelumnya saya telat dapat informasi larangan,” ujarnya.

Ahmad Nawawi SH menegaskan, pihaknya memastikan sudah menarik kembali seluruh surat edaran yang sudah dilayangkan kepada para pelaku usaha. hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dinas pemberdayaan masyarakat desa dan juga pihak kepolisian yang telah menghimbau serta menindak tegas oknum yang melakukan pungutan THR.

Sebelumnya dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD kabupaten Tangerang melarang kepala desa kades dan perangkatnya untuk melakukan pungutan atau permintaan sumbangan THR terhadap badan usaha pelaku usaha maupun individu jelang hari raya idul Fitri. (Red).