Suarageram.co – Tak tanggung tanggung materi gugatan yang diadukan tiga perusahaan kepada Kades Sentul Jaya Kecamatan Balaraja di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten.
Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan nomor perkara 28/G/TF/2023/PTUN.SRG.
Ada enam materi gugatan yang tertera pada sistem informasi lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan yang mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi, diantaranya,
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan faktual Tergugat I dan Tergugat II berupa tidak melakukan perbaikan Jalan Desa/ Jalan Pabrik dengan lebar 13,5 meter dan panjang 480 meter yang terletak dan menjadi batas wilayah RT 01 dan RT 02 RW 01 Kampung Jaha dengan RT 08 RW 04 Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten dengan drainase- drainase yang menjadi akses pembuangan merupakan Tindakan Pemerintah.
3. Menyatakan Jalan Desa/ Jalan Pabrik dengan lebar 13,5 meter panjang 480 meter yang terletak dan menjadi batas wilayah RT 01 dan RT 02 RW 01 Kampung Jaha dengan RT 08 RW 04 Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten yang menjadi pengawasan dan penguasaan Tergugat I.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memperbaiki dengan layak Jalan Desa/ Jalan Pabrik dengan lebar 13,5 meter panjang 480 meter yang terletak dan menjadi batas wilayah RT 01 dan RT 02 RW 01 Kampung Jaha dengan RT 08 RW 04 Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten beserta fasilitasnya.
5. Menyatakan menurut hukum putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) walau ada banding, Kasasi atau Verset dan peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul yang diakibatkan oleh gugatan ini.
Berita sebelumnya, kades Sentul Jaya Muhamad Sukron mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bahwa jalan tersebut sesuai site plan adalah jalan milik kawasan perusahaan.
“Kami hanya memfasilitasi kedua pihak yang saling mengklaim tanah miliknya yang sama-sama memiliki sertifikat, sementara di Desa data C atas lahan atau tanah tersebut tidak ada,” ujarnya.
Pihak perusahaan menuntut pemerintah desa Sentul Jaya untuk membangun jalan jalan tersebut, sedangkan lahan tersebut bukan aset desa maupun aset pemerintah daerah.
“Gimana mau bangun jalan, wong itu bukan aset desa, ngawur itu perusahaan,” ujar Kades Sentul Jaya Muhamad Sukron saat ditemui di Kediamannya pada Sabtu (17/6/2023) lalu, (Red).
Tinggalkan Balasan