Suarageram.co – Keberadaan dan aktivitas pengelolaan oli bekas di wilayah Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten sudah izin dengan lingkungan setempat.

Hal itu diutarakan Kades Munjul Wawan saat dikonfirmasi Suarageram.co pada Rabu 26 Maret 2024 sekitar pukul 12.15 WIB. Bahkan kata dia, pemberitahuan ke Pemerintah Desa Munjul pun sudah dilakukan.

“Awal nya ada ijin lingkungan dari masyarakat RT RW juga ke Desa,” ucap Kades Munjul Wawan.

Namun Wawan tak mengetahui persis persoalan izin yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. Kendati demikian sambung dia, pihak DLHK Kabupaten Tangerang sudah melakukan pengecekan di lokasi pengelolaan.

“Untuk izin ke Dinas nya saya nggak tau, namun orang dari DLHK sudah juga sudah ke TKP,” terang Wawan.

IMG 20240325 134629
DLHK Minta Kementrian LH Evaluasi Izin Operasional Usaha Oli Bekas di Munjul, (foto, red/Han/Suarageram).

Diketahui berdasarkan keterangan dari surat DLHK Kabupaten Tangerang yang telah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyebut bahwa perizinan yang dimiliki oleh PT Energi Mahkota Briyan tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan (pengelolaan oli bekas).

“DLHK sudah melakukan verifikasi lapangan pada 18 Januari 2023 lalu, adapun hasil verifikasi tersebut diantaranya, Kegiatan utama di lokasi kegiatan adalah pengelolaan Oli bekas menjadi bahan bakar alternatif atas nama PT Energi Mahkota Briyan. Pelaku usaha telah memiliki perizinan TETAPI tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan (pengelolaan oli bekas),” kata Kadis LHK Fachrul Rozi dikutip Senin (25/3/2024).

Atas dasar itu, Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mendesak pihak Polresta Tangerang untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan izin pengelolaan Oli bekas di kampung Pasir Puyuh Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.

“Selain kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kami juga meminta pihak kepolisian Polresta Tangerang untuk segera menindaklanjuti hal tersebut,” tandasnya (Han)

Editor : Burhanuddin.