Suarageram.co – Kepala Desa (Kades) Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten Jamaludin membantah tudingan bahwa dirinya disebut menjadi tim sukses (timses) salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Bahkan ia juga mengatakan tak mungkin dirinya harus datang ke wilayah lain sementara di wilayah nya masih terbuka lebar untuk para calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Ngapain jauh – jauh ke Jambe Kang, kalau di Desa sendiri bisa diarahkan, dan saya tidak pernah mengarahkan di desa sendiri aja nggak pernah apalagi ke Jambe,” ungkap Kades Kemuning Kecamatan Kresek Jamaludin saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (15/1/2024).

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulumuddin mengapresiasi langkah aktivis asal Jambe yang telah melaporkan dugaan pelanggaran terhadap oknum Kades Kemuning.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan mengawasi jalannya Pemilu, dan laporan ini akan segera kami tindaklanjuti,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulumuddin di kantor sekretariat Bawaslu.

Sebelumnya dikabarkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman menanggapi dengan serius terkait adanya dugaan keterlibatan kepala desa (Kades) di Kecamatan Kresek dalam tim pemenangan atau tim sukses salah satu Calon Presiden dan wakil Presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Yayat bilang, DPMPD sedang menunggu keputusan dari pihak penyelenggara pemilu yaitu KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tangerang atas isu keterlibatan kepala desa (Kades) tersebut.

“Kita menyerahkan dan menunggu keputusan dari pihak penyelenggara pemilu yaitu KPUD sebagai penyelenggara dan Bawaslu Kabupaten Tangerang sebagai wasit atau pengawas,” ungkap Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (15/1/2024).

Yayat menjelaskan, jika pihak penyelenggara tersebut sudah memastikan bahwa hal tersebut merupakan pelanggan maka jelas ada sanksinya yang sudah diatur dalam undang-undang Pemilu. (Han).

Editor : Burhanuddin.