Suarageram.co – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna lanjutan terkait pembahasan usulan Pemkab Tangerang menjual 3 aset daerah ke pihak Swasta, Selasa (12/9/2023).

Usai Paripurna, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan pemindahtanganan tiga aset milik daerah berupa jalan dan saluran itu dikarenakan masuk kedalam master plan atau site plan pengembang.

Lanjutnya, pihak swasta itu, yakni, PT. Griya Sukamanah Permai, PT. Bina Bakti Nusantara dan PT Bumi Bandara Indah.

“Urgensi ketiga aset itu dijual karena nantinya akan dilakukan penataan oleh pengembang,” katanya.

Zaki menyatakan, pemindahtanganan dengan cara penjualan dinilai sangat menguntungkan pemerintah daerah karena harga jualnya yang tinggi. Selain itu, aset yang diserahkan kepada pengembang, akan ditata menjadi lebih baik.

“Dan akhirnya pun akan dikembalikan lagi ke pemda. Tapu nanti setelah PSUnya itu sudah sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan penjualan aset ke swasta diharapkan dapat berdampak langsung kepada masyarakat.

Maka itu, lanjutnya harus dipertimbangkan melalui berbagai aspek, yaitu teknis, yuridis, ekonomis, filosofis, kemanfaatan dan juga geografis.

“Sehingga, berdampak baik bagi masyarakat secara luas,” tandasnya. (Red)