Suarageram.co – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tangerang, Dokter Achmad Muchlis Mars mengomentari adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial ART (30) terhadap pasien berinisial AD (18) di klinik BP Omega kawasan Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang Banten beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Dokter Muchlis, jika terbukti salah, maka pihaknya akan mencabut izin operasional tempat pelayanan kesehatan tersebut.

“Kalau memang sudah ada bukti yang sah maka kita akan cabut izin operasional Klinik tersebut,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Dokter Achmad Muchlis Mars saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Muchlis mengaku atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di klinik BP Omega itu hanya sebatas mendengar laporan. Namun kata dia, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang akan coba mengawasi saja.

“Jika laporan warga sudah terbukti maka pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Kan salah satu syarat izin Faskes Dinkes, kalau syarat cabut rekomendasi itu DPMPTSP,” ujarnya.

Muchlis mengatakan pihaknya siap bertindak tegas bila oknum dokter yang dilaporkan terbukti bersalah. Dinas kesehatan bakal melaporkan juga ke organisasi dokter untuk diberikan sanksi tegas.

“Maka dari itu kita akan melakukan cek and ricek terhadap kebenaran yang ada. Kan ini bisa saja delik aduan, jika bener nanti APH yang akan bertindak,” tandas Muchlis.

Diberitakan sebelumnya bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tangerang Banten mendukung langkah pihak Kepolisian dalam memproses dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial ART (30) terhadap pasien berinisial DA (18).

Insiden yang mencoreng nama baik atau citra profesi kedokteran itu, kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian resor kota Tangerang.

Ketua IDI Cabang Tangerang Dr. Mohamad Rifki MS Sp. B, bilang bahwa semua orang sama di depan hukum, termasuk Dokter.

“IDI mendukung langkah Kepolisian untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut,” ungkap ketua IDI cabang Tangerang Dr. Mohamad Rifki MS Sp. B, saat dimintai tanggapan ihwal dugaan kasus tersebut melalui WhatsApp, Selasa (8/8/2023). (Red).