Suarageram.co-Menyikapi viralnya warganet yang mengeluhkan sejumlah titik ruas jalan tol Tangerang – Merak yang mengalami kerusak dan berlobang. Keluhan pengguna jalan bebas hambatan itu viral di berbagai sosial media diantaranya infobalaraja, infoserang, info.banten dan info_cilegon ihwal kendaraan milik warganet yang mengalami bocor dan sobek akibat dari banyaknya lobang disepanjang ruas jalan tol tersebut.

Pantauan langsung suarageram.co di ruas jalan tol Tangerang Banten tepatnya di kilometer 59/600 terlibat jelas jalan berlobang, hal itu bisa mengakibatkan ban kendaraan atau mobil pengguna jalan tol berpotensi bocor atau sobek.

“Saya sendiri sudah lihat kondisi jalan tol tangerang-serang karena hampir setiap hari saya lewati, benar memang kondisinya sangat menghawatirkan, harus penuh kehati-hatian seolah kita sedang berjalan bukan di ruas jalan tol atau jalan bebas hambatan,” ungkap Alamsyah aktivis senior yang juga ketua umum LSM Geram Banten Indonesia saat ditemui di rest area KM 59/600 Tol Tamer, Kamis (2/3/2023).

“Ternyata kejadian ini banyak juga yang mengalami pecah ban, termasuk ban mobil saya juga aga sobek dikit, yang parah malah ball joint sayap atas mobil saya juga baru kemarin,” ujarnya.

Kata dia, sebenarnya pengguna jalan tol apabila kendaraannya mengalami kerusakan dan terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan seperti yang saat ini sedang ramai di perbincangkan dapat menuntut ganti kerugian kepada badan pengelola jalan tol.

Menurut pria yang kerap disapa bang Alam ini, bahwa sudah sepatutnya PT Marga Mandala Sakti (MMS) sebagai pihak pengelola jalan tol harus benar-benar memastikan bahwa jalan tol yang dipergunakan oleh masyarakat sebagai konsumen merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jalan tol.
IMG 20230302 WA0077
Hal itu pun lanjut dia, sudah tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penyelenggara jalan wajib dan segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
. Dan bilamana belum di lakukan perawatan yang disebabkan oleh beberapa faktor misalkan faktor cuaca dan lain sebagainya maka sudah di tuangkan dalam ayat (2), maka pihak penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu luntas,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Patroli jalan tol Tangerang Merak Khaerul Fahmi mengakui bahwa banyak ruas jalan tol yang mengalami kerusak terutama di arus tol Ciujung timur yang saat ini tengah dilakukan perbaikan, kendati demikian ia mengaku informasi kegiatan jalan tol Tangerang Merak terus dilakukan update melalui website resmi jalan tol.

“Untuk keterangan lebih lanjut terkait hal itu silahkan hubungi Humas saja di kantor sentral nya di Ciujung,” ujar Kasi Patroli jalan tol Tangerang Merak Khaerul Fahmi saat ditemui halaman kantor gerbang tol Serang Timur. (Red).