Suarageram.co – Oknum sipir rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang berinisial IC (25) yang ditangkap Polisi akibat terlibat transaksi narkoba jenis Ganja, kini nasib kepegawaiannya terancam di pecat.

“Kita berikan sangsi tegas dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Banten status kepegawaian pemberhentian sementara,” tegas Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno pada Senin (27/3/2023).

Masjuno mengatakan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Institusinya tidak mentolerir dalam setiap kasus penyalahgunaan narkoba.

“Proses hukum kita serahkan ke aparat penegak hukum. Tidak ada mentolerir penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya, pasca salah satu oknum petugas diduga terlibat kasus narkoba akan dipecat secara tidak terhormat atau sanksi administratif.

Sementara terkait masalah hukum ujar dia, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (Red).