Suarageram.co – Inspektorat Kabupaten Tangerang diminta untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan negara melalui dana Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.

Demikian disampaikan ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH seusai menyerahkan surat permohonan audit penggunaan anggaran dana Desa Gembong kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang, Selasa (14/5/2024).

“Hari ini kami menyerahkan surat permohonan untuk melakukan audit secara khusus atas pengelolaan keuangan negara melalui dana Desa Gembong Kecamatan Balaraja,” ungkap Usrah kepada suarageram.co.

Kata dia, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan di lapangan atas pelaksanaan / penggunaan Anggaran Dana Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Tahun 2022 – 2023, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan / penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

“Alokasi anggaran kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik Desa yakni budidaya aneka ikan air tawar tahun 2022, diantaranya, tahap 1 sebesar Rp. 134.410.000. Tahap 2 sebesar Rp 134.410.000. dan tahap 3 sebesar Rp. 134.410.000,” terang Usrah.

IMG 20240514 162633
Anggota DPP LSM KOMPPI sedang menyerahkan surat permohonan audit penggunaan anggaran DD Gembong Kecamatan Balaraja kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang Banten.

Selain itu lanjut Usrah, anggaran Dana Desa Tahun 2022 – 2023 juga dipergunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa berupa kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung juga budidaya Magot.

“Atas hal itu kami meminta kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, agar melakukan audit secara khusus atas pengelolaan keuangan Dana Desa pada Pemerintah Desa Gembong Kecamatan Balaraja tahun anggaran 2022 dan 2023,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.