Suarageram.co – Sejumlah perwakilan warga pedagang pasar Kutabumi mengaku kecewa saat hearing bersama pihak Perumda Pasar NKR yang dihadiri oleh Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihantono.

Pasalnya hearing tersebut tak membuahkan hasil alias zonk, bahkan pedagang menuding pihak Perumda Pasar NKR menyampaikan kepada Pj Bupati Tangerang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, pedagang menyebut Perumda Pasar NKR melalui Direktur Operasional (Dirops) pembohong publik.

“Apa yang disampaikan oleh pihak Perumda Pasar NKR diluar dari kenyataan, pembohongan publik, silahkan semua teman teman media datang ke pasar seperti apa aslinya,” ungkap Sutimah pedagang pasar Kutabumi seusai hearing kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Kata dia, keterangan yang disampaikan oleh Dirops Perumda Pasar NKR itu semuanya pembohongan publik.

“Dibilang pasar becek, banjir, kumuh, beliau katakan seperti itu ke media, coba lihat, kalau yang namanya pasar ikan sudah bias basah iya kan, pasti basah, kalau dibilang tak layak, bisa dilihat sekarang, kalau 75 persen ada di pedagang ikan di tempat yang lama, tapi yang 25 persen iya benar, tapi kebalikannya itu salah, statement itu nggak bisa dibenarkan,” ujar Sutimah kecewa.

Menurutnya, kalau memang ada win win solution, bahasanya harus jujur jangan ada pembohongan publik, hasil pembahasan hari ini nol tidak ada hasilnya.

“Termasuk PLN kemarin sudah jelas tidak bisa menunjukkan tanda legalitas, makanya tidak diijinkan untuk pemutusan, nah disini tadi balik, dikatakan tidak boleh masuk ke pasar mau lihat aset, itu kebalikannya, fakta di lapangan beda, laporan disini pula beda ke Pj Bupati, sampah dibilang pembiaran, dibilang kumuh, sampah kemarin ditumpuk tumpuk nggak boleh diangkat coba,” papar dia.
IMG 20231005 221437
Dikatakannya, pertemuan Ini adalah permohonan hearing dari pedagang pasar, harusnya hearing ini bukan RDP. Harusnya kata dia, hearing itu belum ada konfrontir, tetapi ini sudah dikonfrontir, dan tentunya ini tidak ada titik temu.

“Kami kecewa kenapa langsung dikonfrontir seolah kami tidak berani berhadapan, berdebat dengan orang Perumda dan tentunya tidak selayaknya didepan pimpinan seperti itu. Jadi apa yang disampaikan Dirops tadi adalah kebohongan tidak sesuai dengan faktanya,” terang dia.

Ditegaskan Sutimah, tuntutan pedagang adalah seperti apa yang disampaikan oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang bahwa ini tidak bisa dilanjutkan sebelum ada kesepakatan dengan pedagang.

Sementara itu koordinator mahasiswa anti pagar Firmansyah mengatakan, jika pihak Perumda Pasar NKR terbukti bohong, maka itu sudah masuk dalam delik hukum.

“Jika terbukti pihak Perumda pasar NKR pembohong Publik, maka pihak Kepolisian bisa masukan itu ke delik hukum,” tandas Firmansyah. (Red).