Suarageram.co – Ribuan buruh dari sejumlah serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten menyatakan bahwa Omnibuslaw Cipta Kerja inkonstituional.

Sikap MK ini diharapakan pada putusan soal gugatan para buruh terhadap UU Cipta Kerja yang akan dibacakan pada hari ini Senin (2/10/2023).

“Kalau dulu MK menolak UU Cipta Kerja karena dinilai inkonstitusional bersyarat, maka sekarang mudah-mudahan MK menyatakan inkonstitusional permanen,” ungkap Presiden Partai Buruh Ir. H. Said Iqbal, M.E dalam orasinya diatas mobil komandan didepan Kantor MK Jakarta, Senin (2/10/2023).

Selain itu juga, tokoh pergerakan kaum buruh dan politikus yang saat ini menjabat sebagai Presiden Partai Buruh sejak partai politik tersebut dibentuk kembali pada 5 Oktober 2021. Dan menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengancam akan menggelar aksi massa yang lebih banyak lagi jika tuntutan buruh ini tidak dikabulkan oleh MK.

“Sejuta massa buruh dari berbagai serikat di Jabodetabek dan Jawa siap menggelar unjuk rasa besar besaran dan selain itu kita akan melakukan mogok massal nasional,” ancam Said Iqbal.

Diketahui, sejumlah aliansi serikat buruh dan pekerja dalam kesempatan ini berharap agar hakim MK bisa memutuskan gugatan terhadap UU Cipta Kerja secara adil dan mengedepankan kepentingan masa depan bangsa.

“Jika sembilan hakim MK tidak memutuskan membela rakyat, jangan salahkan jika rakyat marah dan menuntut pertanggung jawaban hakim-hakim MK,” tegasnya. (Red).