Suarageram.co – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap motif pelaku di Mauk Tangerang yang tega membunuh dan membakar korban nya di dalam empang, Kamis (9/11/2023).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan pelaku berinisial W (24) mengaku tega melakukan tindakan kejinya itu, karena sakit hati tidak dipinjamkan uang oleh korban RUS (37).

“Jadi si tersangka meminjam sejumlah uang, namun korban tidak memenuhi pinjaman si tersangka tersebut,” katanya, pada Selasa (14/11/2023).

Arief mengungkap, pihak penyidik juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Diantaranya, pisau kater, batu, dan sisa-sisa pembakaran yang ditutupi tersangka, untuk menghilangkan jejak-jejak pembunuhan.

“Saat ini masih terus melakukan pendalaman dan mencari beberapa alat bukti tambahan,” terangnya.

Atas perbuatannya, lanjut Arief, tersangka W ini akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red).