Suarageram.co – Galih tanah atau cutt and fill di wilayah Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten kembali beroperasi. Cut and fill tersebut diduga tak berizin, atas beroperasinya kegiatan yang diduga ilegal itu, lembaga sosial kontrol meminta Pemerintah setempat maupun pihak penegak Perda untuk melalukan tindakan tegas.

Lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan galian/kupasan tanah yang diduga Ilegal atau tanpa izin di Desa Margasari kecamatan Tigaraksa, Tim investigasi LSM BP2A2N Banten langsung melakukan investigasi di lokasi.

“Ada kegiatan galian/ kupasan tanah yang diduga ilegal beroperasi di wilayah Desa Margasari kecamatan Tigaraksa, jelas terlihat adanya aktivitas di lokasi dan lalu lalang kendaraan Dum truk keluar masuk Area dengan membawa tanah hasil galian,” ungkap Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, Selasa (22/8/2023).
IMG 20230822 120039
Kendati demikian Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten meminta pemerintah Desa, pemerintah Kecamatan Tigaraksa dan Sat Pol PP untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah dan tindakan, dimana kegiatan tersebut juga menimbulkan polusi yang kurang bagus di jalanan, debu bertebaran di jalan alias ngebul,” pungkas Ahmad Suhud. (Red).