Suarageram.co – Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten akan melakukan penindakan terkait kegiatan galian tanah jika memang aktivitas galian tersebut tak berizin.
Hal itu diutarakan Camat Tigaraksa Cucu Abdurosyed terkait adanya aktivitas galian tanah di kampung Bugel Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.
“Jika tidak berizin kami akan tindak,” ucap Camat Tigaraksa Kabupaten Tangerang Cucu Abdurosyed saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (12/12/2023).
Diketahui, meski sering dilakukan penutupan oleh aparat penegak Perda, galian tanah merah yang tak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu, tak membuat para pengusaha galian yang dinilai merusak ekosistem lingkungan untuk berhenti melancarkan usaha nya.
Menurut keterangan Ketua RT dan Kadus setempat namun keduanya mengaku tak tahu menahu dan tak ada pemberitahuan sama sekali terkait kegiatan galian tanah tersebut. Senin (11/12/2023).
“Belum ada izin bang, memang masih jalan, itu harus distop berarti, tegas ketua RT dan Kadus setempat. (Red)
Tinggalkan Balasan