Suarageran.co – Menyikapi aktivitas galian tanah tanpa izin yang berlokasi di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, Camat Tigaraksa Hj, Rahyuni mengaku sudah menyampaikan laporan tertulis kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kata Hj, Rahyuni penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah (Perda) merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Camat sudah lapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ungkap Camat Tigaraksa Hj Rahyuni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (7/7/2023) lalu.

Namun kata Hj Rahyuni belum ada penindakan dari aparat penegak Perda tersebut.

“Tapi belum ada penindakan penegakan Perda oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
IMG 20230709 WA0025
Sebelumnya diberitakan bahwa Camat Hj. Rahyuni menegaskan, selama dirinya menjabat belum pernah mengijinkan dan tidak akan pernah mengijinkan.

“Coba cek ke pengusaha galian, betul tidak. Kalau, benar tidak berizin, laporkan saja ke SATPOL PP Kabupaten Tangerang, selaku aparatur penegakan Perda dan Perbub,” ungkap Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2023).

Terpisah, Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan penindakan atas aktivitas galian tanah tanpa izin tersebut.

“Nanti saya aka melaporkan dengan membuat surat secara resmi kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, meminta pihak penegak Perda untuk turun ke lokasi

Kata dia, cut and fill itu judulnya untuk mengelabuhi Pemerintah namun pada kenyataannya tanah merah tersebut di perjual belikan.

“Kalau cut and fill hanya untuk meratakan tanah namun bukan untuk dijual keluar, itu sudah ekploitasi namanya dan bisa merusak ekosistem, selain itu juga membuat jalan akses pun menjadi rusak dan berdebu sehingga berimbas pada polusi,” pungkas Suhud.