Suarageram.co – Penyetopan aktivitas galian pipa milik Perumdam TKR yang berlokasi di wilayah Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten berbuntut panjang. Pasca penyetopan aktivitas galian pipa PDAM yang dikerjakan oleh CV Sasha Cahaya Teknindo itu terancam mangkrak.

Pasalnya, proyek instalasi pendistribusian air bersih itu, selain disoal Kades Pasanggrahan akibat dinilai merusak jalan aset Desa, proyek milik BUMD Kabupaten Tangerang itu juga di stop tak boleh melintas di dalam area perumahan Grand Argo Subur lantaran perumahan tersebut belum menyerahkan aset fasos fasum kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

Kendati demikian, Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro meminta kepada pihak pengembang perumahan tersebut untuk segera menyerahkan fasos fasum terlebih dahulu sebelum proyek milik BUMD masuk di kawasan perumahan.

“Pihak perumahan juga ada proyek PDAM nggak koordinasi itu, lahan fasos fasum yang dilalui oleh instalasi atau pipa PDAM sudah di serahkan apa belum, ya harus diserahkan dulu, baru proyek pemerintah itu melintas diarea milik pemerintah juga,” tegas Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro, Selasa (23/5/2023).

Untuk mengakhiri polemik yang terjadi di lokasi galian, pihak pelaksana bersama pihak Perumdam TKR juga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Kasi Trantib Solear melakukan mediasi dengan Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro, namun dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu alias buntu.

Pihak pelaksana proyek galian pipa PDAM tidak bersedia menandatangani surat pernyataan bersama, sebab dalam poin ke tiga dalam surat tersebut bukan kewenangan nya.

Muhamad Khairul selaku Direktur CV. Shasha Cahaya Teknindo mengatakan pihaknya akan memperbaiki kembali jalan tersebut sesuai dengan syarat yang tertuang dalam kontrak antara PDAM dengan Pemenang Tender.

“Namun terkait aset Fasos dan Fasum yang belum di serahkan ke pemerintah Daerah bukan wewenang saya,” imbuhnya.

Sementara itu Usep pengawas dari PUPR Bidang SDA yang hadir pun mengakui baru akan melakukan cek lapangan ternyata sudah di kerjakan dan hampir 50 persen kelar, hal tersebut di katakannya saat mengikuti mediasi.

Berikut isi surat pernyataan yang ditolak oleh pihak CV. Shasha Cahaya Teknindo untuk ditandatangani :
1. Siap mengembalikan kondisi jalan Desa akibat pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan kwalitas dan kwalitas, spack awal sebelum pekerjaan saya.
2. Yang akan dilaksanakan kembali pekerjaan saya mulai dari depan SDN 1 Pasanggrahan sampai di depan gerbang perumahan Grand Argo Subur.
3. Untuk pekerjaan yang didalam perumahan Grand Argo Subur akan saya lanjutkan setelah ada penyerahan aset perumahan Grand Argo ke pemerintah daerah kabupaten Tangerang.
4. Jika saya melanggar pernyataan point 1 sampai 3, saya atas nama CV Sasha Cahaya Teknindo, bersedia dituntut berdasarkan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban saya kepada masyarakat Desa Pasanggrahan. (Red).