Suarageram.co – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) meminta warga untuk membuat laporan secara resmi kepada Direktorat pengaduan, pengawasan dan sanksi administrasi.

“Silakan buat pengaduan melalui menlhk.go.id biar bisa di tindak lanjuti,” ucap Hari anggota Gakkum KLHK RI saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (9/1/2024).

Sementara itu puluhan perwakilan warga di 6 RT di RW 01 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten meminta DLH Provinsi Banten untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan PT New Hope Indonesia atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing (PMA) asal China tersebut dan meminta melakukan uji kebisingan.

“Kami minta agar DLH Provinsi Banten berikan sanksi administrasi terhadap PT New Hope Indonesia yang tidak bisa mengendalikan suara bising dan bau serta DLHK harus melakukan uji kebisingan,” ungkap Purhadi warga sekitar.

Screenshot 20240104 094616 Chrome
PT New Hope Indonesia di Jayanti

Perwakilan warga di RW 01 Desa Sumur Bandung kata Purhadi, sudah membuat surat pernyataan sikap yang akan di serahkan kepada Dinas LH baik Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten.

Sebelum itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten telah melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat pengaduan pengawasan dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan Kehutanan KLHK RI.

IMG 20240108 WA0016
Surat pernyataan sikap warga dewa sumur bandung kecamatan Jayanti

Diketahui surat dengan nomor : 660/4461-DLHK/2023 itu perihal laporan hasil verifikasi lapangan terkait limbah industri PT New Hope Indonesia yang berlokasi di Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. (Red)