Suarageram.co – Gabungan elemen masyarakat peduli anak bangsa meminta dan mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar obat keras golongan G jenis Tramadol dan excimer di wilayah Kabupaten Tangerang Banten khususnya di wilayah Kecamatan Jayanti.

Hal tersebut diungkapkan Anton Patoni salah bagian dari elemen masyarakat peduli anak bangsa sesuai menggelar deklarasi dan tandatangan petisi penolakan terhadap peredaran obat-obat terlarang, sebab kata dia, dampak dari mengkonsumsi obat terlarang itu, merusak moral dan mental serta akhlak generasi muda bangsa Indonesia.

“Kami mendesak pihak kepolisian agar menindak, menangakap, mentersangkakan, menahan dan bawa sampai proses peradilan para pelaku penjual termasuk yang menyuplai atau pemilik barangnya,” tegas pria yang kerap disapa Alex ini, Senin (22/5/2023).

Kata Alex, sudah jelas perbuatan melawan hukumnya bagi mereka itu dapat di jerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Saya rasa masyarakat semua sepakat tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku yang memiki tujuan untuk menghancurkan mental dan moral anak-anak remaja. Ungkap pemiliknya ,tersangkakan, miskin kan, jerat dengan TPPU nya, kita jadikan wilayah Jayanti sesuai dengan motto nya yaitu BERIMAN jadi Jayanti harus bersih dari obat terlarang dan juga Narkoba,” tandasnya. (Red).