Suarageram.co – Aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan publik, sebab selain ilegal, dampak dari aktivitas itu menyisakan hal yang negatif, bahkan itu dinilai sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Terlebih bagi masyarakat selaku pengguna jalan yang kerap melintas di jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut tanah merah hasil tambang tersebut. Jalan menjadi kotor dan licin bahkan tak sedikit pengguna jalan yang tergelincir akibat jalan lincin.

“Hati hati jalan Pemda dekat rumah makan LAPO jalan licin akibat tanah galian berceceran di jalan, banyak motor yang terpeleset,” ucap Marjuk pengguna jalan yang melintas pagi tadi, Kamis (22/2/2024).

Kalau sudah seperti ini tanya Marjuk, lalu siapa yang harus bertanggung jawab, padahal lokasi aktivis tak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

“Iya parah banget jalan lincin, APH nya nggak bergeming, lokasi nggak jauh dari kantor Bupati, apalagi tadi subuh saya lewat parah banget,” ujarnya.

Diketahui, aktivitas galian C ilegal kembali beroperasi di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, sehingga membuat Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dipenuhi ceceran tanah merah.

Pantauan wartawan, Rabu, 22 Februari 2024, lokasi galian itu tidak jauh dengan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. Dimana, hampir setiap hari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu melintasi jalan tersebut.

Namun mirisnya, publik menilai para pemangku kebijakan atau aparat penegak hukum tak bergeming atas persoalan itu dan hanya mengabaikan saja, meskipun lokasi tersebut sering buka tutup bahkan hanya bergeser tak jauh dari lokasi sebelumnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.