Suarageram.co – Pemerhati politik sekaligus mantan ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) periode 2018 – 2021 Ahmad Suhud meminta pihak penyelenggara pemilu baik pihak badan pengawas pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang Banten untuk tegas memberikan sanksi jika ada peserta pemilu yang memberikan keterangan palsu.

“Soal adanya dugaan surat keterangan palsu, saya meminta KPU Kabupaten Tangerang untuk kembali melakukan peninjauan terhadap salah satu calon anggota legislatif (Caleg) berinisial WYM,” ungkap pemerhati politik Ahmad Suhud yang juga sosial kontrol dari LSM BP2A2N, Rabu (22/11/2023).

Apabila hal terbukti benar sambung Suhud, maka ia meminta KPU untuk segera mencoret yang bersangkutan dalam keikutsertaannya sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dapil 1 di salah satu Parpol.

“Karena kami menilai cacat hukum dan diduga ada maladministrasi atau ada aturan yang dilanggar, namun demikian melalui lembaga sosial kontrol saya akan bersurat ke KPU dan meminta untuk melakukan evaluasi kembali atas hal itu,” tegas Suhud.

Selain itu Suhud juga mengkritisi kinerja pihak KPUD Kabupaten Tangerang yang dinilai kurang teliti dalam pemeriksaan berkas Caleg.

“Kok bisa lolos, lalu bagaimana pihak KPU melakukan verifikasi faktual terhadap berkas Caleg tersebut sehingga yang konon katanya ada dugaan keterangan palsu, atau jangan ada ada sesuatu dengan KPU,” imbuh Suhud.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang Rispanel Arya membenarkan laporan tersebut, namun Rispanel Arya belum memberikan keterangan lebih rinci sebab kata dia, persoalan itu masuk dalam pokok perkara.

“Itu nanti masuk dalam pokok perkara, jadi belum bisa komentar lebih jauh,” ungkap ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang Rispanel Arya melalui WhatsApp, Selasa (21/11/2023).

Kendati demikian, lanjut Rispanel, ia menyarankan untuk berkomunikasi dengan tim kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang.

“Karena kami sudah menunjuk tim Kuasa hukum, nanti semua pertanyaan silahkan kepada tim kuasa hukum kami,” tandasnya.

Sementara itu ketua KPUD Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, hingga berita ini diunggah, suarageram.co belum mendapatkan keterangan resmi, meskipun sudah berusaha mengkonfirmasi melalui WhatsApp. (Red).