Suarageram.co – Menanggapi isu yang berkembang ihwal adanya dugaan surat keterangan pengunduran diri palsu dari mantan kader PKS berinisial WYM yang kini hengkang ke partai lain. Atas hal itu, DPD LSM BP2A2N Banten melayangkan surat konfirmasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang Banten dengan nomor: 083/DPD/LSM BP2A2N/XII/2023, perihal konfirmasi.

Surat keterangan pengunduran diri tersebut, menurut Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud disinyalir atau diduga sebagai syarat dalam pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang pada pileg 2024 mendatang. Lalu bagaimana pihak KPU melakukan verifikasi faktual terhadap berkas Caleg tersebut.

“Atas isu tersebut, kami BP2A2N bersurat secara resmi kepada KPUD Kabupaten Tangerang sebagai bentuk konfirmasi terkait polemik yang ramai menjadi konsumsi publik. Dimana salah satu calon Legislatif yang diduga menggunakan surat keterangan pengunduran diri palsu harus segera diklarifikasi oleh KPU untuk menjaga independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkap Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, Selasa (5/12/2024).

Persoalan tersebut lanjut Suhud, saat ini sudah dilaporkan oleh DPD PKS ke Bawaslu dan sedang dalam proses persidangan.

Lanjut mantan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini menegaskan sebagai lembaga sosial kontrol, pihaknya akan terus mengawal proses Demokrasi ini demi untuk menghasilkan para calon pejabat publik yang layak dan pantas yang tentunya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

IMG 20231204 WA0227
Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Minta Jawaban Tertulis, (foto, red/suarageram).

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pada sidang kedua calon anggota legislatif (Caleg) berinisial WYM diwakili oleh kuasa hukum nya.

“Diwakili kuasa hukum nya,” ungkap ketua Bawaslu Muslik pada Senin (4/12/2023).

Kendati demikian, dalam sidang tersebut pihak Bawaslu memberikan kesempatan kuasa hukum terlapor untuk menyampaikan kisi kisi jawaban secara lisan, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, Tanggal 7 Desember 2023 mendatang. Kuasa Hukum terlapor diminta untuk memberikan jawaban secara tertulis yang dibuat rangkap tiga. (Red)