Suarageram.co – Ketua Umum LSM Seroenting Jaya (Seroja) Indonesia Taslim Wirawan SH mengaku geram atas adanya dugaan pungutan liar alias Pungli yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tangerang Banten.

Menurut punggawa LSM Seroja ini, mengacu kepada Kemendikbud nomor 75 tahun 2021 tentang komite sekolah yang mana dalam pasal ini sudah sangat jelas bahwa pihak sekolah dilarang menjual buku LKS baik yang berkedok koperasi atau pun perorangan.

“Kami menduga ada unsur penggiringan atau pemanfaatan koperasi serba usaha yang bekerjasama dengan pihak MAN 3 Tangerang yang memaksa kepada setiap murid agar membeli buku paket melalui koperasi tersebut dengan harga bervariasi,” ungkap Taslim, Jumat (21/7/2023).
IMG 20230713 171116
Pada peraturan lain juga diterangkan dimana pada Kemendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sudah jelas hal ini tidak diperbolehkan.

“Adanya edaran yang ditandatangani oleh oknum pihak sekolah berinisial ASYD, bahwa murid-murid pun dibebani harus membayar uang pendidikan iuran komite sebesar Rp. 2.040.000 selama 1 tahun bagi setiap murid,” terang Taslim.

Sementara harga LKS yang perjual belikan berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh oknum pihak sekolah berinisial SB itu kata Taslim ada berapa kelas, dengan rincian sebagai berikut,

Kelas 11 IPA Rp 1.56.000
Kelas 11 IPS Rp 1.550.000
Kelas 11 agama Rp 1.740.000
Kelas 12 IPA Rp. 1.328.000
Kelas 12 IPS Rp 1.370.000
Kelas 12 agama Rp 1.495.000.

Oleh karena demikian, Taslim Wirawan memastikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan kepada Disdik Provinsi Banten dengan tembusan Ombudsman RI wilayah Banten hingga Pj Gubernur Banten.

“Ini jelas-jelas sudah mengarah ke perbuatan pungutan liar alias pungli yang sangat tidak diperbolehkan oleh dunia pendidikan di dalam negeri ini dan Senin kami akan bersurat dulu meminta klarifikasi dari kepala sekolah MAN 3 Tangerang dan setelah itu kami pun akan segera mungkin membuat surat laporan (Lapdu),” pungkasnya.(Red).