Suarageram.co – Dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2022 – 2023 di SMPN 1 Jambe Kabupaten Tangerang Banten resmi dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Laporan tersebut dilayangkan oleh DPP KOMPPI ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang terkait dengan adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran yang mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2022- 2023 yang di lakukan oleh Pihak Sekolah SMPN 1 Jambe Kabupaten Tangerang.

“Pahun 2022 dan 2023 lihak Sekolah SMPN 1 Jambe Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi anggaran dana BOS sebesar Rp.1.611.122.600, untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI,” kata Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH, Selasa (16/1/2024).

Usrah menjelaskan, adapun dugaan penyelewengan Anggaran Dana BOS Reguler di Sekolah SMPN 1 Jambe Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022-2023 yang diduga di lakukan oleh pihak terlapor yaitu diantaranya dugaan penyelewengan anggaran pada pembayaran honor pada pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dianggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak 1 Miliar rupiah.

Untuk itu, DPP LSM KOMPPI meminta kepada Kejari Tigaraksa, untuk segera menindak lanjuti laporkan pengaduan atas adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana BOS Reguler yg mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi tahun 2022-2023 yang di lakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SMPN 1 Jambe Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap pihak Kejaksaan dapat segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan kami,” pungkas Usrah.

Sementara untuk SMPN 1 Solear Kabupaten Tangerang lanjut Usrah, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang Banten (Han).

Editor : Burhanuddin.