Suarageram.co – Dugaan penyelewengan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 1 Solear Kabupaten Tangerang Banten akhirnya didorong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, pihaknya mendorong persoalan dugaan penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Solear itu agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

‘Hari ini kami resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang agar segera ditindaklanjuti,” ungkap Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH saat ditemui seusai menyerahkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan,” Kamis (21/12/2023).

Diketahui surat laporan tersebut dengan Nomor: 061/KS.DPP.KOMPPI/XII/2023 terkait laporan pengaduan atas adanya dugaan penyelewengan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) reguler yang mengarah kepada tindak pidana KKN di SMPN 1 Solear tahun anggaran 2022 dan 2023.

Diketahui, pemerintah telah menggelontorkan anggaran dana BOS tahun 2022 di SMPN 1 Solear sebesar Rp. 884.226.000. Sementara pada tahun anggaran 2023 senilai Rp. 870.240.000.

Menurut Usrah, realisasi anggaran dana BOS yang telah dikucurkan oleh pemerintah di sekolah tersebut selama 2 tahun itu hampir 1,7 Miliar rupiah, dan berdasarkan data yang dihimpun oleh tim investigasi LSM KOMPPI bahwa penggunaannya, ada indikasi yang tidak sesuai dengan regulasinya. (Red)