Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten ke kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Senin (20/11/2023).

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, hari ini pihaknya telah menyerahkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dengan nomor 040/KS.DPP.KOMPPI/XI/2023, terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa dengan modus menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan keluarga dan juga dugaan Mark’Up pada kegiatan kemanusiaan diantaranya bantuan langsung tunai (BLT).

“Setelah tim investigasi melakukan Pulbaket ada beberapa temuan penyelewengan anggaran dana desa dan temuan itu kami sudah serahkan ke pihak Kejaksaan,” jelas Usrah.

Akibat penyelewengan anggaran tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Usrah, Desa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp.1.363.596.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu LSM KOMPPI meminta kepada Kejari Tangerang untuk segera menindak lanjuti laporkan pengaduan atas adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa yang mengarah ke dugaan tindak Pidana Korupsi, pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Belimbing Tahun 2022.

“Kami berharap pihak Kejari Tangerang untuk segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut, dan segera memanggil Kepala Desa Belimbing,” tandasnya. (red)