Suarageram.co – Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui lembaga sosial kontrol terkait dengan adanya kejanggalan tanda tangan KPPS formulir C1 di daerah pemilihan Kecamatan Cisauk, Bawaslu Kabupaten Tangerang melayangkan surat kepada Panwaslu Cisauk.

Ketua Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Muslik membenarkan surat tersebut dengan nomor : 073/PP.00.02/K.BT-04/3/2024. Bersifat penting, Perihal penelusuran informasi dugaan pelanggaran.

Dikutip dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Cisauk untuk melakukan penelusuran mengumpulkan bukti bukti adanya dugaan pelanggaran atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

* Penelusuran dilakukan selama 5 hari kerja.
* Hasil penelusuran dituangkan dalam form A pengawasan.
* Membuat berita acara pleno hasil penelusuran.
* Melaporkan form A pengawasan dan BA pleno hasil penelusuran ke Bawaslu Kabupaten Tangerang selambat lambatnya 1 hari setelah berita acara pleno hasil penelusuran ditandatangani.

“Saat ini masih dalam proses,” ungkap ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik.

Diberitakan sebelumnya, dinilai ada kejanggalan tanda tangan KPPS formulir C1 di daerah pemilihan Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Banten, lembaga sosial kontrol resmi buka laporan pengaduan (Lapdu) ke Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Banten.

Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan atas dugaan kejanggalan itu, pihaknya resmi membuka laporan pengaduan dengan nomor : 093/LAPDU/DPD/LSM – BP2A2N/III/2024, terkait formulir salinan C1 terdapat tanda tangan KPPS di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) diduga di palsukan dan adanya dugaan manipulasi hasil suara serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) diduga tidak netral di wilayah Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Banten.

“Atas dugaan itu, kami LSM BP2A2N secara resmi membuka laporan pengaduan ke pihak pengawas pemilu yaitu Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ungkap Ahmad Suhud seusai menyerahkan surat laporan ke Bawaslu, Rabu (6/3/2024). (Han)

Editor : Burhanuddin.