Suarageram.co – Dewan Persaudaraan Wilayah Solidaritas Merah Putih (DPW SOLMET) Provinsi Banten mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk membongkar dugaan korupsi pada proyek sarana angkutan umum massal (SAUM) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten.
Kata koordinator aksi Suprani, proyek SAUM itu telah menguras anggaran negara senilai 16,5 Milyar rupiah. Pada proyek tersebut kata dia, melibatkan anggota DPRD Provinsi Banten melalui kegiatan Pokir) yang tak lain hanyalah akal akalan untuk menghisap uang rakyat.
“Banten semakin tenggelam dalam kubangan korupsi terstruktur dan sistematis. Proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang telah menguras lebih dari Rp 16,5 MILIAR sejak 2018 hingga 2024,” ungkap Suprani dalam orasinya, Rabu (19/3/2025).
Dia menuding, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan oknum DPRD Banten adalah aktor utama dalam skandal ini. Dengan menggunakan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, mereka mengatur proyek untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kesejahteraan rakyat.
Tak hanya Dishub dan anggota DPRD Provinsi Banten yang menjadi sasaran DPW SOLMET, lembaga sosial kontrol itu juga menuding Kejati Banten menjadi Benteng Koruptor, lembaga antirasuah itu dinilai bungkam atas persoalan yang telah dilaporkan nya.
“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diam seribu bahasa. Sudah ada laporan, sudah ada aksi, sudah ada bukti, tapi mereka justru bungkam seperti lembaga mandul yang hanya berani menindak rakyat kecil,” tegas Suprani.
Kejati Banten diminta Tegakan Hukum atau dianggap bagian dari Mafia.
SOLMET mempertanyakan, ada apa dengan Kejati Banten. Kenapa diam terhadap kasus ini. Kenapa laporan masyarakat tak ditindaklanjuti. Siapa yang dilindungi oleh Kejati.
“Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa Kejati Banten hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas! Jika Kejati tak berani mengusut, maka sudah sepantasnya dicurigai sebagai bagian dari konspirasi,” ujarnya.
Berikut tuntutan SOLMET diantaranya,
1. Panggil dan Periksa Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo.
3. Bongkar keterlibatan DPRD Provinsi Banten dalam permainan anggaran proyek Pokir & SAUM.
3. Audit forensik seluruh anggaran Dishub Banten sejak 2018.
4. Copot dan adili pejabat Dishub yang terlibat dalam skandal ini.
5. Kejati Banten harus segera menindaklanjuti laporan, jangan jadi pelindung koruptor.
6. Gubernur Andra Soni harus mencopot Kadishub, jika tidak, dia patut dicurigai ikut bermain.
“Kami tidak akan tinggal diam! Jika dalam waktu dekat Kejati tidak bertindak, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan menuntut pencopotan Kepala Kejati Banten yang gagal menegakkan hukum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan