Suarageram.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melalui Komisi I menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat bersama gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (21/10/2024).
RDP yang membahas soal galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang serta terkait Perbup nomor 12 tahun 2022 itu, dihadiri oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dishub Kabupaten Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang, Camat Kemiri, Camat Gunung Kaler, Camat Sukadiri, Camat Kronjo dan lembaga sosial kontrol Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH).
RDP yang dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PKB Ustur Ubadi itu, sejumlah anggota DPRD yang hadir pun mempertanyakan kinerja OPD terkait soal maraknya aktivitas galian tanah ilegal yang hingga saat ini masih bebas beroperasi .
Selain itu pada RDP itu juga membahas terkait pengawasan dan penerapan Perbup nomor 12 tahun 2022 yang saat ini dinilai mandul bahkan kerap menimbulkan lakalantas serta banyaknya memakan korban jiwa.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Nasdem Chris Indra Wijaya dengan tegas menantang keberanian Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tangerang untuk menutup aktivitas galian C.
Ia bilang, permainan aktivitas galian tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang itu bak Drama Korea. Chris meminta aktivitas galian tanah ilegal yang diibaratkan Drama Korea itu segera dihentikan.
Sebagai mantan pelaku usaha galian tanah, Chris tau persis bagaimana pola pelaku usaha tersebut bermain, oleh karena itu ia minta OPD terkait untuk buka bukaan soal permainan tersebut yang ia anggap seperti Drama Korea.
“Sekarang berani nggak Satpol PP juga Dishub Kabupaten Tangerang menutup galian tanah Ilegal, ayo kita akhiri Drama Korea ini,” ujar Chris Indra Wijaya saat RDP.
Chris mengaku mengetahui betul soal permainan galian tanah, bahkan kata dia, tau betul siap saja yang bermain dalam bisnis tanah tersebut.
Saya tau siapa yang bermain, saya tau siap yang disogok, saya tau siapa koordinator nya, ayo kita akhiri permainan Drama Korea ini.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menyatakan siap untuk melakukan penutupan sejumlah galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang, hanya saja kata dia, kewenangan nya terbatas, domain itu ada di Pemprov Banten.
“Kewenangan itu domainnya di Provinsi Banten. Kalau bicara siap, ya kami siap untuk menutup galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang,” ungkap Kasat Pol PP saat RDP.
Tinggalkan Balasan