Suarageram.co – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna.

Rapat paripurna itu digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/3/2024). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Pada rapat tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang yang hadir, Kamis (28/3/2024).

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (Han)

Editor : Burhanuddin.