Suarageram.co – Kuasa hukum mantan kader PKS Yasem SH menyebutkan bahwa DPD PKS tak memberikan ruang bagi WYM untuk mendaftar dan menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang pada Pileg 2024 mendatang.

Oleh karena itu kata Yasem, dengan penuh kehati hatian demi masa depan nya WYM akhinya pindah ke Partai lain.

“DPD PKS tidak memberikan ruang bagi dirinya untuk menjadi Caleg DPRD Kabupaten Tangerang melalui partai PKS, lantaran karena itu ia dengan kehati hatian WYM pindah ke partai lain, ” ungkap kuasa hukum WYM Yasem SH seusai sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administratif Pemilu di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa (12/12/2023).

Menurut Yasem, terkait laporan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan itu, harusnya dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya pelanggaran.

“Ini artinya sudah melebihi batas waktu, atau sudah kadaluwarsa, ” ujarnya.

Namun saat ditanya terkait surat keterangan pengunduran diri yang di permasalahkan oleh DPD PKS seperti apa bentuk dan fisiknya, Yasem mengatakan bahwa itu secara lintas bahkan kata dia, DPD PKS pun sudah mengetahui.

Bahkan sambung dia, PKS itu melarang kader nya mengundurkan diri atas kemauan sendiri didalam kode etik nya di PKS, maka semestinya ada solusi lain dari partai PKS.

Disinggung terkait laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh DPD PKS, jika Bawaslu mengakabulkan laporan tersebut, Yasem belum bisa memberikan keterangan sebagai bentuk upaya selanjutnya.

Ia akan bicarakan dulu dengan WYM terkait langkah selanjutnya, akan tetapi WYM sedang melakukan gugatan di PN Tangerang terkait surat pengunduran diri WYM pada 4 Oktober 2023.

“Karena dinilai surat pengunduran diri WYM itu sudah dibuatkan oleh DPD PKS terlebih dahulu, maka dari itu WYM tidak terima terkait proses pengunduran dirinya, ” tandasnya. (Red)