Suarageram.co – Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Banten, mendukung Pemerintah Provinsi Banten dalam mengembangkan Geopak Bayah Dome yang kini tengah diusulkan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan sebagai geopark nasional.

Geopark atau taman bumi, dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019, adalah sebuah wilayah geografis tunggal atau gabungan yang memiliki situs warisan (geologi geosite) dan bentangan alam yang bernilai, terkait aspek warisan geologi, keragaman geologi, keanekaragaman hayati dan warisan budaya yang terdapat dalam satu kawasan atau gabungan. Geopark juga berfungsi sebagai obyek  penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
IMG 20230812 WA00971
Demikian disampaikan Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, H Edi Murpik, dalam diskusi  antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPD KWRI Banten yang bertajuk; ”Sinergitas Pemprov Banten dan Media Massa Dalam Pengembangan Geopark Bayah Dome”, di Ruang Rapat Terbatas Lantai 3 Gedung Setda Kabupaten Lebak di Rangkasbitung, Jum’at (11/8/2023).

Acara yang dibuka Kabiro Adpim Setda Pemprov. Banten, Beni Ismail, mewakili Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, menghadirkan narasumber dari Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak  dan Badan Pengelola Geopark Bayah Dome.

Kepala Biro Adpim Setda Pemprov Banten, Beni Ismail, dalam sambutannya mengatakan, peran media dalam mentransformasikan berbagai isue kebijakan Pemerintah Daerah  memiiki peran strategis, karena media sebagai pembimbing publik opini.

Gepark Bayah Dome, sangat menarik dan kini  tengah menjadi isu nasional. Geopark Bayah Dome, di Kabupaten Lebak, sudah lama  menjadi pusat penelitian dari berbagai  perguruan tinggi, ahli sejarah dan pihak lainya. Geopark Bayah Dome,  sudah viral di media massa dan media sosial, seperti halnya dengan Geopark Ciletuh di Sukabumi, Jawa Barat.  Hal tersebut  menunjukan bahwa, geopark melibatkan bebagai potensi dan harus dikembangkan secara bersama, melibatkan peran media massa (pers) dan masyarakat

Dikatakan Beni Ismail, bahwa Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, sudah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Banten, pada tanggal 7 Juli 2023 lalu. Dan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, sudah merekomendasikan usulan tersebut ke untuk ditetapkan menjadi geopark nasional. Usulan tersebut, sudah sampai di Kementerian Pariwisata dan Ekraf, dan semoga segera diusulkan kepada Presiden RI untuk ditetapkan.

“Banyak hal yang menjadi konsen Pemprov Banten dalam mengoptimalkan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki, agar dapat memberikan kemanfaatan baik bagi masyarakat sekitar maupun masyarakat Banten secara umum, salah satunya melalui dukungan pengembangan kawasan Geopark Bayah Dome ini,”kata Beni Ismail.

Pengembangan Geopark ini diperkirakan akan dapat berkontribusi untuk mencapai SDG’s dengan memfasilitasi geowisata berkelanjutan. Kegiatan ekonomi yang didorong oleh masyarakat lokal di kawasan Geopark ini juga tidak hanya menghasilkan pekerjaan dan pendapatan, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik akan pengelolaan berkelanjutan dari warisan Bumi.

Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, H Edi Murpik, mengatakan, bahwa wartawan yang tergabung dalam organisasi KWRI, mendukung dan siap berperan sesuai dengan tupoksinya untuk mentransformasikan berbagai informasi kepada publik sehubungan dengan pengembangan geopark bayah dome.

Geopark (Taman Bumi) yang ada di wilayah Lebak Selatan, Banten, ada khususnya memiliki keunikan tersendiri. Ada Tanjung Layar, Goa Lalay, Goa Lawang Sekoteng, Pantai Sawarna, Curug, dan berbagai potensi lainnya yang apabila hal tersebut di kelola dengan baik dan dikembangkan secara bersama, akan memberikan dampak yang terbaik terutama untuk peningkatan kesejahteraan mayarakat.

Di kawasan Geopark Bayah Dome  sebagai destinasi wisata, tentu akan berkembang berbagai kegiatan, seperti seni budaya sesuai dengan karakteristik dan budaya masyarakat setempat. Pengembangan ekonomi juga akan bergulir; kuler, dan produk UMKM lainya, dan bahkan menjadi kawasan study alam bagi para mahasiswa atau peneliti lainnya.

“Seiring dengan Geopark Bayah Dome akan ditetapkan sebagai geopark nasional, maka pemerintah  pusat, Pemkab Lebak dan Pemprov Banten, juga harus berani tegas melarang dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal; batu bara  di kawasan Perum Perhutani Panggarangan, Bayah dan sekitarnya, penambangan emas, penambangan pasir laut, karena geoprak sejatinya menjaga  kelestarian lingkungan dan konservasi,”tegas H. Edi Murpik, wartawan senior di Banten ini. (red).