Suarageram.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten memindahkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melakukan evaluasi terkait perizinan usaha pengelolaan oli bekas milik perusahaan PT Energi Mahkota Briyan di kampung Pasir Puyuh Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi dalam kutipan surat yang telah dilayangkan kepada Direktorat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu mengatakan bahwa surat dengan nomor : 660/241/DLHK/2024 itu merupakan bentuk tindak lanjut dari adanya aduan lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N terkait kegiatan pengolahan Oli bekas.
“DLHK sudah melakukan verifikasi lapangan pada 18 Januari 2023 lalu, adapun hasil verifikasi tersebut diantaranya, Kegiatan utama di lokasi kegiatan adalah pengelolaan Oli bekas menjadi bahan bakar alternatif atas nama PT Energi Mahkota Briyan. Pelaku usaha telah memiliki perizinan TETAPI tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan (pengelolaan oli bekas),” kata Kadis LHK Fachrul Rozi dikutip Senin (25/3/2024).
Kata Kadis, berdasarkan informasi tersebut, ia meminta Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan B3 dapat melakukan evaluasi terhadap perizinan yang dimiliki oleh PT Energi Mahkota Briyan.
Sementara itu Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud dengan tegas meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera menindaklanjuti surat laporan tersebut.
“Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI segera turun dan segera tutup aktivitas pengelolaan oli bekas karena tidak sesuai dengan perizinannya,” tandas Suhud. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan