Suarageram.co – Berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten bahwa masih banyak perusahaan atau industri di wilayah Kabupaten Tangerang yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha saat ditemui di ruangannya pada Selasa (19/12/2023) lalu. Kala itu suarageram.co mengkonfirmasi pembuangan air limbah industri PT NEW HOPE Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Perusahaan pakan ternak tersebut disinyalir membuang air limbah melalui saluran irigasi, meskipun kata Sandy, setelah pihak DLHK Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi dan pengambilan sample air dan uji ke bauan, hasil test air itu memenuhi baku mutu.

Kendati demikian sambung Sandy Nugraha menyebut PT NEW HOPE Indonesia belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Untuk IPAL PT NEW HOPE Indonesia memang belum ada, namun secara keseluruhan di Kabupaten Tangerang ini masih banyak yang memiliki IPAL,” ungkap Sandy Nugraha.
IMG 20231228 223202
Menanggapi hal itu, Pegiat lingkungan hidup yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) turut bersuara atas fenomena banyak nya industri yang belum mengantongi IPAL.

Menurut Derry pegiat WALHI Jakarta mengatakan, melihat majunya perkembangan industri di Kabupaten Tangerang, maka masyarakat harus memahami peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah juga masyarakat harus mengawal peraturan tersebut agar berjalan dan menghasilkan lingkungan hidup masyarakat yang layak.

“Pencemaran lingkungan terbesar yang terjadi di Kabupaten Tangerang merupakan hasil dari pembuangan limbah industri yang sembarangan dan perusahaan tersebut abai terhadap peraturan yang ada. Karena kurangnya pengetahuan masyarakat dan penegakan hukum oleh Dinas yang berwenang mengenai lingkungan hidup,” terang Derry, Kamis (28/12/2023).

Kata Derry, adanya fasilitas pengelolaan limbah tidak akan menjamin lingkungan akan tetap sehat, karena limbah yang di tampung hanya sedikit tidak seluruhnya di tampung. Sedangkan pencemaran lingkungan sendiri tidak hanya mencangkup air dan tanah, tapi juga udara.

“Banyak sekali industri di Kabupaten Tangerang yang membuang limbah ke udara pada malam hari sehingga mengelabui pandangan manusia. Masyarakat harus melakukan penekanan terhadap Pemerintah melalui aksi litigasi maupun non litigasi supaya Pemerintah menegakan sanksi untuk seluruh industri yang abai terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.

Sedangkan tambah dia, keberadaan industri di Kabupaten Tangerang itu berdampingan dengan pemukiman masyarakat, baik itu masyarakat lokal ataupun masyarakat pendatang yang berkerja di industri terdekat.(Red)