Suarageram.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten mengakui bahwa perusahaan produksi pakan PT PT NEW HOPE Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang belum memiliki Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Hal demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

“Untuk IPAL nya memang belum ada, namun secara keseluruhan di Kabupaten Tangerang ini masih banyak yang memiliki IPAL,” ungkap Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha pada Selasa (19/12/2023) lalu.

Namun terkait PT NEW HOPE Indonesia yang beberapa waktu lalu tengah disoroti oleh lembaga sosial kontrol diantaranya LSM BP2A2N dan awak media lantaran diduga melakukan pembuangan limbah di saluran irigasi di wilayah Kecamatan Jayanti dan dinilai terjadi pencemaran lingkungan, Sandy bilang pihak DLHK sudah mengambil air untuk di test.

“Kita sudah melakukan verifikasi dan pengambilan sample air dan uji ke bauan, hasil test air itu memenuhi baku mutu,” terang Sandy.

Terpisah Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud menegaskan, kalau bicara regulasi PermenLHK No. 05 Tahun 2021 kegiatan usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Regulasinya terkait PermenLHK nomor 05 tahun 2021, dan PermenLHK nomor 68 tahun 2016 juga PP nomor 22 tahun 2021, itu harus dilakukan oleh setiap perusahaan. Jadi Badan atau kegiatan usaha wajib buat Pertek Air Limbah dan memiliki IPAL,” tegas Ahmad Suhud.

Untuk itu lanjut Suhud, pihaknya meminta DLHK Kabupaten Tangerang untuk tegas melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki IPAL, diantaranya perusahaan PT PT NEW HOPE Indonesia.

“Karena itu sangat berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan,” tandas Suhud. (Red)